A de charge : meringankan hukuman
Asfiksia : Keadaan di mana terjadi gangguan pertukaran udara pernapasan sehingga oksigen darah berkurang (hipoksemia ) diserta peningkatan CO2 (hiperkapnia) sehingga organ tubuh kekurangan O2 (hipoksia hipoksik) dan menyebabkan kematian
Corpus delictum (barang bukti) : barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana (penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf a RUU KUHAP).
Ilmu kedokteran forensik molekuler : bagian dari ilmu kedokteran forensik yang memanfaatkan pengetahuan kedokteran dan biologi pada tingkatan molekul atay DNA.
Keterangan ahli : Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang ahli tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
Lahir hidup : keluar atau dikeluarkannya hasil konsepsi yang lengkap, yang setelah pemisahan, bernapas atau menunjukkan tanda kehidupan lain, tanpa mempersoalkan usia gestasi, sudah atau belumnya tali pusat dipotong dan uri dilahirkan
Lahir mati : kematian hasil konsepsi sebelum keluar atau dikeluarkan dari ibunya tanpa mempersoalkan usia kehamilan.
Luka : Ketidak sinambungan jaringan tubuh
Mati seluler/ molekuler : Matinya jaringan tubuh setelah beberapa meni t setelah kematian somatis. Contoh: otak mati 4 menit
Mati serebral : Kerusakan kedua hemisfer serebri irreversible,tanpa batang otak dan serebellum à pernapasan dan CVS masih berfungsi dengan bantuan alat
Mati otak / mati batang otak : Kerusakan seluruh baian intrakranial yang irreversible à termasuk batang otak dan serebellum Tanda kematian Perubahan yang terjadi pada tubuh mayat
Mati somatis/ mati klinis : Mati yang ditandai dengan terhentinya fungsi SSP, CVS dan sistem respirasi irreversible. Ditandai dengan EEG datar, refleks (-), nadi tidak ada, deyut jantung berhenti, pergerakan dinding dada (-), suara napas tidak terdengar
Racun : zat yang bekerja pada tubuh secara kimiawi dan fisiologik yang dalam dosis toksis akan menyebabkan gangguan kesehatan atau mengakibatkan kematian
Straf uitsluiting-sgronden : dasar-dasar penghapus pidana
Tanatologi: Ilmu yang mempelajari kematian dan perubahan yang terjadi setelah kematian serta faktor2 yang mempengaruhi perubahannya
Tempat kejadian perkara : tempat ditemukannya benda bukti dan/atau tempat terjadinya peristiwa kejahatan atau yang diduga kejahatan meurut suatu kesaksian
Toksikologi : ilmu yang mempelajari sumber , sifat serta khasiat racun, gejala-gejala dan pengobatan pada keracunan, serta kelainan yang didapatkan pada korban yang meninggal
Traumatologi: ilmu yang mempelajari tentang cedera (kekerasan) serta hubungannya dengan berbagai kekerasan
Verschoningsrecht : hak tolak
Visum repertum : Keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia atau bagian tubuh atau pun yang diduga bagian tubuh manusiaberdasarkan keilmuan dan di atas sumpah
Menurut saya dalam forensik istilah-istilah itu sangat penting. Harus hafal per kata karena setiap tindak pidana punya batas2 batas tertentu demi tegaknya keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar